Kemenkumham Jabar Penguatan Pengelolaan JDIH “Manajemen Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH”

Kemenkumham Jabar Penguatan Pengelolaan JDIH “Manajemen Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH”




124

Bandung – Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (R. Andika Dwi Prasetya) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) yang kemudian ditindaklanjutin oleh Kepala Bidang Hukum beserra Tim Pengelola JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk melaksanakan kegiatan Penguatan Pengelolaan JDIH “Manajemen Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH”. (Senin, 20/11/2023).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli, yang menegaskan kembali tugs dan fungsi anggota JDIH dan menyoroti urgensi pengelolaan JDIH yang berbasis pada website yang terintegrasi. Perlu diingat bahwa saat ini standar pengelolaan dokumen informasi hukum berlandaskan pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi Informasi Hukum yang terdiri dari 3 lampiran. Ketiga lampiran ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh pengelola JDIH yang meliputi standar pengelolaan abstrak perundang-undangan, standar pengelolaan dokumen hukum dan standar pelaporan dan evaluasi atau e-report.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Deputi III BSSSN, Dony Harso. Dalam pemaparannya Donny menjelaskan strategi pengamanan terhadap pengelolaan dokumen hukum dilihat dari sudut pandang Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Narasumber juga menyebutkan pentingnya standar teknis dan prosedur keamanan SPBE yang dapat diterapkan untuk:
1. Keamanan data dan informasi
2. Keamanan aplikasi SPBE
3. Keamanan sistem penghubung layanan
4. Keamanan jaringan intra
5. Keamanan pusat data nasional

Poin ke-5 terkait dengan pusat data nasional ini menajdi topik yang dibahas pada diskusi dengan narasumber selanjutnya, yaitu Aris Kurniawan dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo. Pusat data nasional (PDN) atau yang kemudian dikenal dengan istilah Cloud Multi-Site Data Center merupakan salah satu infrastuktur strategis pemerintah yang memiliki perlindungan kemanan informasi yang lebih optimal. PDN telah di rilis dan mulai dimanfaatkan sejak tahun 2020 hingga saat ini dan telah diproyeksikan pemanfaatannya sampai tahun 2024. PDN memberikan opsi dukungan infrastuktur untuk pengelolaan JDIH berupa shared hosting yang memiliki beberapa kelebihan yaitu:
1. Pengoperasian mudah
2. Keamanan dan maintenance server dikelola PDN sehingga pengguna dapat fokus pada pengamanan aplikasi
3. Implementasi cepat
Selain shared hosting, opsi lain yang ditawarkan berupa VPN Hosting yang merupakan server virtual pribadi yang keseluruhan teknologi dan kemampuannya digunakan oleh satu pengguna saja, sehingg tidak ada pengaruh dari pengguna lain.

Kegiatan di lanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari audience yang mayoritas menanyakan terkait dengan kendala dan sistematika pengumpulan dan penilaian laporan dan evaluasi pada aplikasi E-report Tahun 2023 ini.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

 

(red/foto : Humas). 




https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kemenkumham-jabar-penguatan-pengelolaan-jdih-manajemen-teknologi-informasi-dalam-pengelolaan-jdih

Related Posts